đź‘· Pembuatan Kartu Kuning (AK-1) & layanan DISNAKER warungkiara GRATIS. Waspada calo lowongan kerja!
Jl. Tenaga Kerja No. 1, warungkiara (0285) 720006 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DISNAKER warungkiara

Mengenal lebih dekat Dinas Tenaga Kerja warungkiara, dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan dengan integritas tinggi.

Profil Dinas

DISNAKER warungkiara adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di warungkiara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah warungkiara, dinas ini berperan strategis dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, menjembatani pencari kerja dengan dunia usaha, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis di warungkiara.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISNAKER warungkiara mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Penempatan & Perluasan Kesempatan Kerja, Pelayanan kartu kuning (AK-1), informasi lowongan, bursa kerja, dan penempatan tenaga kerja.
  • Pelatihan & Produktivitas, Penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi melalui BLK dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
  • Hubungan Industrial, Mediasi perselisihan, pembinaan serikat pekerja/pengusaha, dan penetapan upah minimum.
  • Pengawasan Ketenagakerjaan, Pengawasan norma kerja dan penerapan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.
  • Perlindungan Tenaga Kerja, Perlindungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah warungkiara
Layanan Utama: Kartu Kuning (AK-1), Lowongan/Bursa Kerja, Pelatihan BLK, Hubungan Industrial, K3
Kantor: Jl. Tenaga Kerja No. 1, warungkiara
Dasar Hukum: UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan & UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran

Sejarah Singkat

DISNAKER warungkiara terbentuk seiring kebutuhan penanganan urusan ketenagakerjaan yang semakin kompleks di warungkiara. Tingginya angkatan kerja dan dinamika dunia usaha menuntut lembaga khusus yang fokus pada pelayanan dan perlindungan tenaga kerja.

Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Ketenagakerjaan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISNAKER warungkiara. Tujuannya: memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi, dan menjamin hubungan industrial yang adil di warungkiara.

Cakupan Pelayanan

DISNAKER warungkiara melayani pencari kerja dan dunia usaha di warungkiara, dengan fokus pada:

  • Pencari kerja yang membutuhkan kartu kuning (AK-1)
  • Lulusan baru dan masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilan via BLK
  • Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dan informasi lowongan
  • Pekerja dan pengusaha dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  • Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang membutuhkan pembinaan
  • Pengawasan norma kerja dan K3 di tempat usaha

Pencapaian Kami

DISNAKER warungkiara dalam Angka

12K+
Pencari Kerja Terdaftar
85%
Lulusan BLK Terserap
150+
Perusahaan Mitra
98%
Kepuasan Masyarakat